RSS

About

Makelar Harus Tau Ini...

Makelar Dalam Islam

Pengertian Makelar

Makelar  1 perantara perdagangan; pialang; 2 orang atau badan yang menjual barang-barang atas dasar komisi (KBI, 2008: 990). Dalam Bahasa Arab makelar disebut  سمسرة  orangnya disebut سمسار   bentuk pluralnya adalah سماسير  atau سماسير  dan سماسرة   (al-Munawwir, 2008:  659).


Kata samsarah terdapat dalam hadits, yaitu penafsiran Ibn Abbas terhadap kata حَاضِرٌ لِبَادٍ

عنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُتَلَقَّى الرُّكْبَانُ وَلَا يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ قُلْتُ يَا ابْنَ عَبَّاسٍ مَا قَوْلُهُ لَا يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ قَالَ لَا يَكُونُ لَهُ سِمْسَارًا

dari Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhuma; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menyongsong (mencegat) kafilah dagang (sebelum mereka tahu harga di pasar) dan melarang pula orang kota menjual kepada orang desa. Aku bertanya kepada Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhuma: “Apa arti sabda Beliau ” dan janganlah orang kota menjual kepada orang desa “. Dia menjawab: “Janganlah seseorang jadi perantara bagi orang kota (HR. Al-Bukhari)
Samsarah adalah Bahasa Farsi yang diarabkan yang bermakna perantara antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli. Secara umum dalam Istilah fikih adalah pekerjaan perantara/makelar antara orang-orang  untuk transaksi komersil seperti  jual beli, ijarah (sewa menyewa), dan lain-lain. Simsar adalah pekerja yang memperoleh upah sesuai dengan usahanya karena mempromosikan/mengedarkan komoditas atau sewa bangunan dengan  tidak melipat gandakan harga. Upah yang diperolehnya dari segi ju’alah yang tidak akan didapatkan kecuali apabila pekerjaannya sudah selesai.  Dulu makelar dikenal dengan   المنادين  (penyeru),  الدلالين  (perantara/penunjuk), الطوافين (yang berkeliling), dan الصاخة (yang berteriak ). Hal itu dikarenakan mereka menyeru dan berteriak  untuk memberitahukan sebuah komoditas dan dengan harga yang berbeda sebagai pengganti (upah) untuk penjualannya.  Dan mereka kadang-kadang berkeliling kepada pembeli untuk membujuk mereka membeli dagangan. (Muja’m Musthalahat Maliyah, 2008: 249)
Dalam al-Mau’suah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (Kementrian Wakaf Kuwait, 10:151) samsarah menurut bahasa adalah perdagangan. al-Khattabi mengatakan simsar adalah lafadz asing karena kebanyakan  diantara orang yang  menjual dan membeli adalah orang asing, mereka menerima nama ini dari mereka lalu Rasulullah saw. merubahnya  kepada tijarah yang merupakan  Bahasa Arab.

عَنْ قَيْسِ بْنِ أَبِي غَرَزَةَ قَالَ خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ نُسَمَّى السَّمَاسِرَةَ فَقَالَ يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ إِنَّ الشَّيْطَانَ وَالْإِثْمَ يَحْضُرَانِ الْبَيْعَ فَشُوبُوا بَيْعَكُمْ بِالصَّدَقَةِ

dari Qais bin Abu Gharazah ia mengatakan; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang kepada kami dan kami dinamakan para makelar, lalu beliau bersabda: “Wahai para pedagang, Sesungguhnya setan dan dosa itu datang ketika transaksi jual beli, maka gabungkanlah jual beli kalian dengan sedekah.” (HR. Tirmidzi, Nasai dan Ahmad)
Samsarah menurut bahasa adalah perantara antara penjual dan pemebeli. Sedangkan simsar yang masuk antara penjual dan pembeli sebagai perantara untuk melaksanankan transaski. Dinamakan juga  الدَّلاَّل karena ia yang menunjukkan kepada pembeli komoditas dan memandu penjual kepada harga.

Hukum Makelar

Para ahli fikih berbeda pendapat tentang hukum makelar apakah boleh atau tidak. Berikut adalah perbedaan hukum mengenai makelar (Sa’duddin Muhammad, 2002, 649-650)

Mazhab Hanafi

Menurut Mazhab Hanafi makelar tidak boleh karena itu adalah gharar, akan tetapi diriwayatkan dari Ibn ‘Abidin dalam al-Hasyiyah bahwa Muhammad bin Salamah ditanya tentang upah makelar, maka ia menjawab tidak apa-apa (tidak jelek), karena banyaknya orang yang bertransaksi dengan makelar walaupun asalnya fasid. Ia berkata kebanyakan transaksi ini tidak boleh, mereka membolehkannya karena banyak orang yang melakukannya.

Mazhab Maliki

Mazhab maliki membolehkan dengan dua syarat tidak menentukan waktu, harganya diketahui dan tidak boleh menerima upah  kecuali sesudah beres pekerjaan. Kalau disyaratkan kontan akadnya fasid. Dan boleh ia mengakadkan bagi pegawai sesuatu yang tidak ditentukan seperti ia mengatakan barangsiapa yang menemukan barang yang hilang maka baginya sekian.

Mazhab Syafi’i

Menurut Mazhab Syafi’i boleh melakaukan akad jua’lah yaitu, menyerahkan ju’alah (upah) bagi orang yang menemukan barang hilang. Dan boleh juga untuk pekerjaan yang tidak ditentukan, karena kebutuhan.
Tidak ada hak upah bagi seorang pekerja kecuali dengan izin pemilik modal dan tidak ada hak jualah (upah) bagi pekerja kecuali kalau sudah mengerjakan upah.
Dan itu termasuk akad yang diperbolehkan, bagi keduanya boleh membatalkan kontrak sebelum terjadi pekerjaan dan jika sudah diselesaikan maka bagi pemilik modal/harta tidak boleh membatalkannya, jika membatalkannya mesti baginya untuk menyerahkan upah sepadan.

Mazhab Hanbali

Makelar menurut Mazhab Hanbali adalah boleh pada pekerjaan yang mubah walaupun tidak diketahui, karena dibutuhkan seperti mengembalikan binatang/barang  yang hilang dan lain-lain. Ia berhak mendapatkan upah setelah selesai pekerjaan dengan syarat mendapt izin dari pemilik harta, jika tidak ada maka tidak ada apa-apa baginya.

Pendapat yang kuat

Menurut Sa’duddin Muhammad (al-Mu’amalah al-Maliyyah al-Mu’ashirah, 2002: 650-651) yang paling kuat adalah pendapat jumhur yaitu, bolehnya menjadi makelar dan itu sebagaimana Mazhab Imam Bukhari .
Dalilnya dengan firman-Nya QS. Yusuf: 72

قَالُوا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيمٌ

penyeru-penyeru itu berkata: “Kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya”.
Dalam hadits

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ حُنَيْنٍ فَلَمَّا الْتَقَيْنَا كَانَتْ لِلْمُسْلِمِينَ جَوْلَةٌ قَالَ فَرَأَيْتُ رَجُلًا مِنْ الْمُشْرِكِينَ قَدْ عَلَا رَجُلًا مِنْ الْمُسْلِمِينَ فَاسْتَدَرْتُ إِلَيْهِ حَتَّى أَتَيْتُهُ مِنْ وَرَائِهِ فَضَرَبْتُهُ عَلَى حَبْلِ عَاتِقِهِ وَأَقْبَلَ عَلَيَّ فَضَمَّنِي ضَمَّةً وَجَدْتُ مِنْهَا رِيحَ الْمَوْتِ ثُمَّ أَدْرَكَهُ الْمَوْتُ فَأَرْسَلَنِي فَلَحِقْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ فَقَالَ مَا لِلنَّاسِ فَقُلْتُ أَمْرُ اللَّهِ ثُمَّ إِنَّ النَّاسَ رَجَعُوا وَجَلَسَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَنْ قَتَلَ قَتِيلًا لَهُ عَلَيْهِ بَيِّنَةٌ فَلَهُ سَلَبُهُ

dari Abu Qatadah dia berkata, “Kami pernah pergi berperang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam pertempuran Hunain, tatkala kami berhadapan dengan musuh, maka sebagian kaum Muslimin mundur. Aku melihat seorang laki-laki Musyrik sedang menguasai seorang Muslim, aku langsung berbalik sehingga aku dapat mendatanginya dari arah belakang. Kemudian aku penggal batang lehernya, akan tetapi seorang Musyrik tersebut berbalik kepadaku dan merangkulku dengan kuat, aku tahu kalau dia hampir mati, setelah dia tewas, baru aku dilepaskan. Setelah itu aku bertemu dengan Umar bin Khattab, dia bertanya kepadaku, “Bagaimana kondisi pasukan?” aku menjawab, “Itu urusan Allah.” Kemudian orang-orang kembali, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam duduk seraya bersabda: “Barangsiapa dapat membunuh seorang musuh, sedangkan dia memiliki seorang saksi, maka segenap perlengkapan si terbunuh boleh dimilikinya.” (HR. Muslim)
Diantara para sahabat yang membolehkan adalah Ibn Abbas ia berkata: tidak apa-apa engkau mengatakan juallah baju ini sekian, yang lebih dari itu adalah milikmu. Al-Hasan, Ibn Sirin, ‘Atha’ dan Ibrahim juga membolehkannya.
Imam Bukhari membolehkan makelar dengan beristidlal kepada hadits

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ

Orang-orang Muslim terikat di atas syarat-syarat mereka.”
Ibn Hajar beristidlal bolehnya makelar jika bukan pada يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ berdasarkan mafhum mukhlafah dari sabda Nabi saw. وَلَا يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ
Sayyid Sabiq (Fiqh al-Sunnah, 3:74) juga membolehkan makelar dengan berpegang kepada pendapat Imam al-Bukhari, Ibn Sirin, Atha, Ibrahim dan al-Hasan. Dan hadits Nabi saw.  riwayat Abu Dawud, Ahmad, Hakim dan Bukhari meriayatkannya secara muallaq:

المسلمون على شروطهم

Jadi makelar itu boleh selama ia tidak melanggar aturan-aturan dalam jual beli. Seperti tidak melakukan najasy, gharar, ghabn fahsy, ihtikar dan lain-lain.

Syarat Makelar

Adapun syarat-syarat makelar menurut Sa’duddin Muhammad
  1. Mendapat izin pemilik modal/harta/barang
  2. Harganya diketahui. Jika ia mengatakan yang harganya (keuntungan) lebih dari itu  untukmu
  3. Tidak mendapatkan upah kecuali kalau sudah beres pekerjaan
  4. Tidak menentukan tempo (misal. jual ini paling lama selama satu minggu, pen.)
بيع حاضر لباد
Yang dimaksud dengan بيع حاضر لباد (orang kota menjual kepada orang desa) yaitu calo keluar untuk membawa dagangan dan berkata psimpanlah disisiku supaya aku bisa menjualkannya untukmu secara bertahap dengan harga yang lebih tinggi, kemudian terjadilah kemadharatan bagi orang-orang dan menjadi mahal kebutuhan mereka. Praktek jual beli ini adalah haram dan batil (Mausu’ah al-Fiqh al-Islam, 3:423). Menurut Ibn Hajar disebutkan orang desa dalam hadits ini karena keumumannya tetapi ini juga berlaku bagi orang kota yang tidak tahu harga dan memadaratkan kepada penduduk. (Fath al-Bari, 4:371.  Kemudian menurut Wahbah yaitu menjadi calo bagi orang yang tidak tahu harganya baik bagi orang desa maupun kota.( Fiqhul Islam Wa Adillatuhu, 5:3503) Jadi yang dimaksud adalah yaitu, dimana calo melakukan penipuan harga kepada penjual/pembawa barang dan menjualnya dengan harga yang mahal sehingga hal tersebut memadharatkan orang lain. Menjadi calo boleh saja selama mengambil keuntungan yang wajar dan tidak menipu yang mempunyai barang.
Contoh dari perbuatan makelar yang tidak boleh adalah misal makelar tanah mengatakan kepada penjual bahwa tanah tersebut akan dibangun untuk sekolah sehingga harganya menjadi murah, padahal makelar menjualnya kepada orang asing untuk dibangun perusahaan, makelar tanah menjualnya dengan harga 3kali lipat dari pemilik tanah makelar seperti ini adalah yang diharamkan oleh Islam.


sumber :https://developerrumahsyariah.com/2017/11/makelar-dalam-islam/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

SAMAWA VILLAGE SEPATAN


RUMAH SYARIAH TERMURAH DI TANGERANG
LOKASI DEKAT  BANDARA SOEKARNO HATTA

Kabar gembira bagi keluarga muslim di Jakarta , Tangerang dan sekitarnya.
 
Samawa Village Sepatan adalah Perumahan Tanpa Riba TERBESAR di Barat Jakarta yang Relatif DEKAT BANDARA INTERNASIONAL SOEKARNO - HATTA.
Sebuah Kawasan Perumahan Islami di daerah sekitar Jatimulya Sepatan Tangerang, seluas sekitar 5 Hektar, Dengan konsep Cluster  yang dilengkapi dengan Mesjid dan Sarana pendukung lainnya serta dekat degan Pusat Pemerintahan  Tangerang. dan wilayah Sepatan adalah wilayah yang sangat cepat perkembangannya, sehingga sangat cocok untuk investasi masa depan keluarga Anda.
 
 
 
Seperti kita ketahui bersama yang namanya Perumahan Syariah pasti memenuhi beberapa syarat seperti dibawah ini :

TANPA RIBA
TANPA DENDA
TANPA AKAD BATHIL
 
Nah.... begitupun konsep yang dipakai oleh samawa village sepatan. sehingga sudah layak menjadi pilihan tepat bagi keluarga muslim yang menginginkan hunian dengan peradaban islami dengan fasilitas yang luar biasa.

Tersedia :
- Rumah Type 30/60 (2 kamar)
*HARGA KREDIT Rp. 190.600.000,- Bisa Dicicil 10 tahun...
( harga sewaktu waktu bisa naik, karena itu ambil keputusan segera memiliki hunian di Samawa Village Sepatan)
Tahapan Skema Pembayaran :
Booking Fee : Rp. 2.000.000,-
Uang Muka : Rp. 35.000.000,- (Bisa Dicicil 3 X)
Cicilan Indent (2 thn) 24 X Rp. 2.000.000 = Rp. 48.000.000,-
Sisa Cicilan (8 thn) 96 X  Rp. 1.100.000 = Rp. 105.600.000,-

Total Harga Rp. 190.600.000,-

Serah Terima Bangunan 24 Bulan
      
KEUNGGULAN FASILITAS YANG DIMILIKI:
- Masjid Jami’
-Play Ground
-Taman
- Sistem keamanan
KEUNGGULAN LOKASI YANG STRATEGIS:
- 20 menit ke Bandara Soetta
- 25 menit ke stasiun KRL  Tangerang
- 25 menit ke RSUD Tangerang & RS Swasta Lainnya
- 25 menit ke Pusat Pemerintahan Kota Tangerang
- 25 menit ke Masjid Raya Al Adzom
-30 menit ke Mall Balekota, Metropolis dan Tangcity
-30 menit ke Jakarta via Kalideres
-35 menit ke pintu tol Karawaci & Kb.Nanas
-Dekat dengan SD, SMP, SMA
- Lebar Jalan 6m

*Lokasi :*Jati Mulya, Sepatan  Tangerang, Banten 15520.
 (depan kantor Desa Jati Mulya)
 Gmaps :
https://goo.gl/maps/V6YJAJpNCjn
INFORMASI LEBIH LANJUT BISA VIA WA : 0895.333.138.488 (ADI)
 
Nb :
Segera ambil keputusan, karena pada saat pelaksanaan gathering jumlah pemesan perumahan di Samawa Village Sepatan mencapai lebih dari 60%. sehingga saat opening sudah terjual melebihi espektasi. Sekarang, Pastikan ANDA MEMILIKI HUNIAN DISINI ! 


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Perumahan Tanpa Riba


gb. Desain Fayadh Minihome Syariah
Perumahan Syariah sudah mulai menjamur, dalam beberapa tahun kebelakang ini Perumahan dengan konsep Tanpa Riba semakin banyak dan menjadi pilihan tersendiri bagi masyarakat di Indonesia. Terutama masyarakat muslim yang semakin banyak yang berusaha berhijrah dan mengenal sunnah serta semakin hati hati akan bahaya Riba yang ternyata sudah mengepung dalam segala bentuk yang sama sama kita ketahui dan dianggap lazim oleh masyarakat. Ditengah semakin menggemuknya ekonomi ribawi, lahir pilihan yang membuat semua orang mengerutkan dahi. Yaa... bagaimana tidak, ditengah perekonomian yang sangat identik dengan praktik riba, tiba tiba muncullah penawaran dari beberapa developer property yang mulai kita kenal dengan developer property syariah. 

Mereka semakin banyak dan memberi warna dalam dunia property di Indonesia. Keuntungan ada di pihak konsumen, karena di berikan beberapa opsi yang bisa jadi sebagian masyarakat yang mau membeli rumah tanpa mau terkena Bunga (Riba) perlahan tapi pasti menemukan jawaban dari hadirnya perumahan syariah. Memang awalnya banyak yang meragukan kelahiran property tanpa riba, namun kenyataannya sekarang mulai menjadi pilihan tersendiri bagi masyarakat. terutama pastinya masyarakat muslim, terlebih mereka yang sudah memiliki ilmu dalam kajian kajian yang mereka ikuti. Pastinya mereka adalah kumpulan orang orang muslim yang sangat hati hati dalam bermuamalah, sehingga sangat menjaga diri dan keluarga mereka dari jeratan Riba.

Semakin hari kesadaran masyarakat muslim akan bahaya Riba semakin meningkat, pastinya hal ini juga memberikan peluang yang lebih besar bagi pelaku bisnis syariah, tak terkecuali para pebisnis property syariah yang pasti mengharap dampak kebaikan ini semakin menggurita dan menggunung. Dalam dunia usaha pun demikian, bisnis dengan konsep syariah ternyata menjadi jalan hijrah para pengusaha untuk menjadi pengusaha yang lebih baik dari sisi spiritual pun demikian dari sisi material duniawi. Bagi para pengusaha dengan konsep islami pastinya mereka sangat memperhatikan kehalalan produk dan jasa yang mereka tawarkan, dan kekayaan yang mereka peroleh dari bisnisnya bisa membawa berkah bagi mereka, keluarga mereka dan bagi masyarakat serta bangsa dan negara. Harta yang dimiliki adalah alat untuk meraih kebahagiaan dan bekal di surga kelak.

Dalam dunia property dengan makin banyaknya Perumahan Tanpa Riba yang di kembangkan oleh beberapa developer menjadi suguhan menarik yang membuat masyarakat, pastinya sangat terbantu. Demikian juga dari sisi Agency dan Marketing semakin banyak bermunculan. Secara otomatis membuka sangat banyak kesempatan kerja bagi masyarakat yang ingin menambah penghasilan halal mereka. Dan masyarakat pengguna pun akan semakin terbantu, apalagi sekarang semua dipermudah dengan adanya internet. Masyarakat memilih hunian islami pun semakin enak, karena bisa memilihnya dari gadget mereka sebelum pastinya survey ke lokasi projek yang mereka inginkan untuk memastikan kebenaran dari projek yang ditawarkan.

Intinya Perumahan tanpa Riba telah menjadi kenyataan, dan kedepannya akan menjadi pilihan utama bagi masyarakat luas agar memiliki hunian yang berkah dan halal tanpa khawatir terkena dosa yang ditimbulkan dari RIBA.

oke. demikian sedikit intermezo dari kami, semoga bermanfaat dan kami akan selalu mengajak kepada semua :

"Jadilah masyarakat yang cerdas, dengan memilih hunian halal tanpa riba. Jadilah bagian orang orang yang ada dalam barisan Tentara Allah yang melawan Riba dengan elegan dan luar biasa"

Jika info ini bermanfaat silakan Share ke orang orang yang Anda Cintai.
Perumahan Tanpa Riba

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS